"Kalau dari pihak terlapor nanti akan dijadwalkan bergiliran. Sekarang masih disusun jadwalnya (pemanggilan)," imbuhnya.
Pemeriksaan keterangan lanjutan ini, bertujuan untuk dilakukannya konfrontir pernyataan dari kedua belah pihak.
"Karena kedua belah pihak memberikan keterangan yang berbeda, makanya kita agendakan konfrontir dalam proses penyidikan," terangnya.
Disinggung lebih jauh soal kebutuhan penyidik dalam perkara dugaan cek kosong tersebut, diungkapkan Teguu jika saat ini jajarannya masih berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan lainnya.
"Sekarang yang dibutuhkan adalah alat bukti lain untuk menguatkan dugaan penipuan itu. Kalau rekening koran (yang sudah diserahkan pelapor) itu untuk membuktikan adanya pembayaran atau transaksi dari rekening antara bu Nurfadiah atau rekening bu Irma," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, pelaporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 silam yang telah ditingkatkannya laporan Irma ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.
Yang mana dalam surat tersebut tertuang jika terduga Hasanuddin Masud dan Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.