VONIS.ID - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010- 2022.
Ada sejumlah saksi yang diperiksa, di antaranya pegawai PT Antam.
Ada 5 saksi yang diperiksa, yaitu SIS selaku pihak swasta, MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023, serta inisial A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam dan MN selaku Production, Planning, and Inventory Control (PPIC) PT Antam.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Sampai saat ini kasus usaha komoditas emas masih berstatus penyidikan.