VONIS.ID - Kerja pihak kepolisian mengusut kebakaran di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (13/6/2022) kemarin rupanya masih belum selesai.
Meski dalam peristiwa itu Polresta Samarinda telah menetapkan seorang tersangka, yakni Mujianto terkait kasus penimbunan solar bersubsidi, namun penyebab pasti kebakaran masih terus didalami.
"Senin (20/6/2022) kita akan libatkan Puslabfor (Mabes Polri cabang Surabaya) untuk memastikan penyebab asli kebakaran," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Sabtu (18/6/2022).
Kendati telah ditetapkannya seorang tersangka, namun hal itu berbeda dari kasus kebakaran.
"Karena kebakarannya inilah yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan rumah lain. Itu juga harus diproses, jangan kita fokusnya hanya penimbunan solar saja, dalam kejadian ini kan juga ada kebakaran," tegasnya.
Kendati solar dan kebakaran masih berada dalam satu rangkaian peristiwa, namun Kombes Ary Fadli menekankan agar kedua hal tersebut harus tetap diselidiki sesuai prosedur hukum berlaku.
"Ini juga harus diproses, jangan kita alihkan ke penimbunan (solar) tapi kebakarannya tidak diproses. Pasti kita proses karena ada korban lain yang mengalami kerugian imbas kebakaran ini," tekannya lagi.