Jumat, 20 September 2024

Update Terkini

Update Terbaru Kasus Suap di Lampung Tengah, KPK Dalami Transaksi Keuangan Azis Syamsuddin

Kamis, 11 November 2021 18:57

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

VONIS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Terbaru, KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Syamsi Roli (PNS) dihadirkan terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P)," ujar Ali Fikri , Sabtu (9/10/2021).

Selanjutnya, KPK memeriksa Fajar Arafadi selaku Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Pemeriksaan Fajar Arafadi guna mendalami transaksi keuangan Azis Syamsuddin di perbankan.

Kedua saksi ini diperiksa Jumat kemarin (8/10) di Polda Lampung.

"Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ucap Ali sapaannya.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Neta Emilia sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memenuhi panggilan KPK dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Diketahui, Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal