Dishub akan mengatur titik parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi tidak semua ruas jalan boleh digunakan sebagai tempat parkir. Seperti ditikungan atau di jalan lurus. Kita akan tentukan tempat yang boleh dilakukan aktivitas parkir secara resmi," jelasnya.
Sebab itu, ia mengimbau untuk para juru parkir nantinya bersinergi dengan pemerintah untuk mengisi slot parkir yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Kami mengajak para juri parkir untuk mengisi slot tersebut. Manakala mereka (jukir) mau mengikuti aturan mulai dari registrasi, pelatihan sampai ke sertifikasi maka akan kita terbitkan penunjukkan kerja," terangnya.
Mengenai pengawasan jukir liar, Hari mengatakan, jika ditemukan jukir liar yang tidak memiliki bukti penunjukkan kerja maka akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Sekecil apapun transaksi uang jika tidak resmi maka masuk kategori pungutan liar. Tentu itu punya konsekuensi hukum. Itu yang akan kita coba tertibkan dan rapikan ke depan," katanya.
(redaksi)