Jumat, 22 November 2024

Usut Kasus Kekerasan Seksual dan Verbal, Satgas PPKS Unmul Rekomendasi 2 Dosen Diberhentikan dan 1 Diberi Sanksi Administrasi

Senin, 5 Agustus 2024 17:44

Satgas PPKS Unmul Samarinda yang merilis hasil penyelidikan mereka terhadap puluhan kasus kekerasan seksual dan verbal yang terjadi dilingkungan pendidikan. (IST)

Kemudian, kasus kedua, perbuatan diskriminasi gender sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau identitas gender korban.

“Ini terjadi pada saat proses perkuliahan di kelas sedang berlangsung. Terhadap terlapor, Satgas PPKS Unmul berkesimpulan perbuatan diskriminasi gender terbukti dilakukan dan kepada terlapor direkomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan terlapor telah melakukan permintaan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya sesuai permintaan korban sebagai pelapor,” bebernya.

Kasus ketiga, dengan jumlah 6 orang pelapor yang melibatkan seorang dosen dengan jabatan Guru Besar pada salah satu Fakultas di Universitas Mulawarman.

Berdasarkan hasil penanganan dan pemeriksaan, Satgas PPKS Unmul menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan perbuatan menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman, menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban sebagaimana Pasal 5 (2) huruf c, d, dan l Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Terhadap kasus ini, Satgas PPKS Unmul merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman,” tegasnya.

Berdasarkan 3 kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai terlapor atau pelaku dan mahasiswa sebagai korban, Satgas PPKS Unmul mengkonfirmasi salah satu sebab terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi dilingkungan pendidikan, karena adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang selama ini ada dan mengakar di perguruan tinggi.

Relasi kuasa karena adanya kepentingan mahasiswa terhadap dosen dalam proses bimbingan penyelesaian tugas akhir, pelaksanaan penelitian yang dilakukan di luar perguruan tinggi, hingga relasi kuasa yang terjadi dalam interaksi di kelas selama proses perkuliahan berlangsung.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal