Minggu, 24 November 2024

UU Ibu Kota Negara Digugat di MK, Simak Pendapat Yusril Ihza Mahendra

Senin, 7 Februari 2022 21:40

MENJELASKAN - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/ Foto: IG @yusrilihzamhd

VONIS.ID -  Pendapat diberikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, perihal Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Termasuk perihal adanya niatan dari salah satu kelompok masyarakat yang ingin menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

"Kalau dia telah menjadi sebuah keputusan ya kita hormati, itu lah hasil maksimal dari sebuah demokrasi betapa pun kita tidak suka atau tidak setuju atau kita menolak, untuk itu memang ada saluran-saluran yang dapat ditempuh secara konstitusional dapat melakukan semacam perlawanan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji formil maupun materil dari undang-undang yang dibentuk ini," kata Yusril dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Implikasi Hukum Ibu Kota Negara dari Sisi Ketatanegaraan', Minggu (6/2/2022). 

Yusril juga sampaikan terlepas suka atau tidak suka, posisi saat ini UU IKN telah disahkan di DPR RI. 

Untuk pihak-pihak yang tak setuju, ia berkata bahwa cara-cara sah harus dilakukan jika memiliki perdebatan mengenai isi UU IKN itu. 

"Suka atau tidak suka ya itu lah faktanya, itu lah kenyataannya, itu lah sesuatu yang berlaku walaupun kita, seperti yang saya katakan tadi, tidak setuju dengan isinya, tapi itu ada saluran konstitusional untuk mengujinya ke MK atau kita dapat terus melakukan suatu perlawanan politik ya silakan saja karena itu adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam suatu negara demokrasi," jelasnya.

Sementara itu, dikutip dari pojoknegeri.com, pada Rabu (2/2/2022), gugatan dilayangkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ke MK itu terkait dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Tak kurang ada lebih dari 40 orang yang tergabung dalam PNKN, termasuk diantaranya adalah purnawirawan jenderal hingga aktivis.

Terbaru, jumlah orang yang bergabung menjadi lebih 60 orang.

Sejumlah nama yang bergabung dalam PNKN itu antara lain Abdullah Hehamahua, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko serta sejumlah tokoh lainnya.

Mereka menggugat UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota tak benar-benar menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal