Disampaikan Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.
Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," kata Marwan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Victor Santoso, Kuasa Hukum Penggugat IKN menyoroti persoalan partisipasi publik yang dinilainya minim.
"Partisipasi publik. Kami melihat prosedur 42 hari yang digunakan DPR sejak RUU itu ditetapkan, itu sangat minim partisipasi publik. Nanti di persidangan kami akan melihat, siapa-siapa saja yang dilibatkan," ujarnya.
(redaksi)