VONIS.ID - Peristiwa polisi peras polisi terjadi di lingkungan Polda Metro Jaya.
Lantas, bagaimana peristiwa polisi peras polisi bisa terjadi?
Dilansir dari Viva.com, Bripka Madih, anggota Polsek Jatinegara mengungkapkan kepada publik pengalaman yang mencengangkan bagi dirinya.
Sebagai seorang anggota Polri, Bripka Madih ternyata juga menjadi korban pemerasan dari oknum penyidik di Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Sehingga dirinya merasa kecewa dengan hal itu.
“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp 100 juta. Saya kecewa,” ungkap Madih dikutip dari akun @jktnewss di Instagram pada Kamis, 2 Februari 2023.
Selain itu, diungkapkan juga oleh Madih bahwa jika kasusnya ingin diproses, oknum penyidik tersebut meminta hadiah berupa sebidang tanah kepada dirinya.
Bahkan Madih mengaku bahwa keluarganya juga sempat dihina oleh oknum penyidik tersebut.
“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” tegas Madih.
Peristiwa yang membuatnya kecewa tersebut diketahui terjadi pada tahun 2011 silam oleh sesama anggota polisi.
Namun, pihaknya hingga saat ini merasa terus dipermainkan untuk proses penyidikan sebidang tanah.
“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi. Waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerobotan lahan,” lanjutnya.
Bripka Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah milik orang tuanya di Girik nomor C 815 dan C 191 dengan luas total kurang lebih 6 ribu meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Disebutkan oleh Mahdi bahwa menurutnya tanah Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter diduga telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2.
Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga diserobot oleh oknum makelar tanah.
“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” jelasnya.
Meskipun dirinya sadar akan konsekuensi yang diterimanya usai membeberkan kasusnya, namun Madih mengaku tak ingin menyerah mencari keadilan untuk orang tuanya.
Kasusnya sendiri itu sudah ia perjuangkan selama kurang lebih 10 tahun.
(redaksi)