Sebab ditegaskan mantan Kasat Intelkam Polresta Samarinda ini, jika gangguan kamtibmas serta unsur kejahatan dan apa pun yang mengarah ke kriminalitas bisa dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Bahkan saat ini, masyarakat bisa melapor dengan menelpon melalui panggilan darurat 110 yang langsung terintegrasi dengan personil kepolisian di lapangan, yang mana selalu siaga selama 24 jam.
"Maksud kami jika ada terjadi seperti itu, segera laporkan. Terlebih di sekitar terminal dan dermaga, ada kantor satuan kepolisian (Polairud Polresta Samarinda) juga petugas Dishub, masyarakat jangan takut untuk melapor jika ada tindakan kriminal. Atau bisa menghubungi call center (kepolisian) 110," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, tindakan kasar oknum sopir angkutan umum di Samarinda kembali membuat heboh.
Oknum sopir dikibarkan secara paksa meminta penumpang turun dari kendaraan pribadi maupun kendaraan taksi online yang telah dipesan.
Kejadian ini diceritakan oleh akun Facebook pribadi di kolom halaman grup Busam Samarinda.