VONIS.ID - Kasus dugaan penistaan agama kembali terjadi.
Pelaku dugaan penistaan agama tersebut berinisial BF (37) warga Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kini pelaku telah diamankan polisi.
Polres Bekasi Kota mengatakan masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu.
"Sudah kita lakukan penyelidikan awal dan dilakukan observasi," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Sabtu (27/11/21).
Aloysius mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa yang ditempeli kelamin oleh pelaku bukan Al-Qur'an, melainkan buku kumpulan doa yang mirip dengan Al-Qur'an.
"Kita dapat informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al-Qur'an,"ujar Aloysius.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Metro Bekasi.
Pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.
Awal Video Beredar
Video viral itu berdurasi 56 detik. Awalnya video itu memperlihatkan seorang pria yang sedang merekam dirinya.
Pria itu kemudian mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah celananya.
Pria tersebut kemudian membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku tersebut.
Aksi pelaku ini mengundang kemarahan warga.
Pasalnya, pria itu awalnya diduga melakukan pelecehan terhadap Al-Qur'an, karena terlihat ada tulisan Arab pada buku tersebut. (redaksi)