"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan itu apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik," kata Sugeng.
Dia menyebut penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalahgunaan narkoba.
"Kalau pun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri, polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," beber Sugeng.
Dia mengatakan penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik.
Adapun Wabup Rokan Hilir ditangkap dengan seorang wanita bukan istrinya.
Perempuan itu adalah pegawai pada Pemkab Rohil.
Kedua orang itu diketahui sudah dipulangkan setelah diperiksa dan polisi tidak menemukan laporan pidana.
(redaksi)