Pelaku kala itu marah, dan tak terima alat berat miliknya ditahan. Korban yang melihat kejadian itu langsung berinisiatif untuk melerai. Namun parang yang terlanjur dilepas dari sarungnya, malah mengenai tubuh Abdul Sani. Membuat korban bersimbah darah di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.
“Saat tangan korban yang memegangi tangan terlapor (pelaku), maka parang yang dipegang oleh terlapor (pelaku) mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri dan pinggang kiri korban,” tambahnya.
Setelah menerima sabetan parang itu, korban langsung dilarikan ke RSUD AM Parikesit Kukar oleh warga sekitar. Sedangkan warga lainnya, saat itu langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Kulu.
Tidak perlu waktu lama, pelaku pun langsung diringkus di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui melakukan tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Mapolsek Loa Kulu.
“Bersama pelaku, turut diamankan sebulah parang panjang pun turut dijadikan barang bukti. Pelaku pun kini sudah mendekam dibalik sel tahanan, dan terancam dengam Pasal 351 ayat 1 Subsider ayat 2 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,”
(tim redaksi)