Dan yang terjadi selama ini ungkap Riza, kegiatan peternakan bukan lahan khusus ternak tetapi memanfaatkan lahan-lahan atau kawasan pertanian tanaman pangan, kebun-kebun masyarakat, perkebunan sawit dan eks lahan tambang batu bara maupun kawasan lainnya.
Dampaknya produksi ternak Kaltim masih sedikit karena keterbatasan lahan atau tidak adanya lahan khusus diperuntukkan bagi kegiatan usaha peternakan.
Karena itu, melalui pembahasan revisi RTRW Kaltim baru oleh DPRD, maka Pemprov meminta dialokasikan lahan khusus peternakan dalam Perda Tata Ruang Wilayah Provinsi Kaltim nantinya.
"Jadi Pak Ketua Komisi II, nantinya tidak lagi mini ranch-mini ranch, tapi kita akan kembangkan big ranch bahkan giant ranch," pungkasnya.
(ADV/ KOMINFO KALTIM)