VONIS.ID - Kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), yang menyeret nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memasuki babak baru.
Hal ini didasari telah ditetapkannya Ismail Bolong sebagai tersangka, dan telah ditahan, sejak Rabu (7/12/2022) dinihari tadi.
Dengan telah tertangkapnya Ismail Bolong, banyak pihak yang menilai akan terbongkar seluruh jaringan mafia tambang ilegal yang melibatkan Polri.
Bahkan, kini nasib Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, ada di tangan Ismail Bolong.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Ismail Bolong juga langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung kemarin (6/12), hingga pukul 01.45 WIB, Rabu (7/12) dinihari tadi.
"Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Johannes, Rabu (7/12/2022), dilansir dari Kompas.com.
Dia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal yang 158, (Pasal) 159, (Pasal) 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, dan distribusi sebagainya," tuturnya.