Kamis, 16 Mei 2024

Kaltim Update

Iwan Ratman Kembali Mengeluh Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda Lagi

Kamis, 11 November 2021 18:57

Suasana persidangan mantan Dirut PT MGRM meski ditunda, namun sempat digelar oleh majelis hakim dengan memeriksa keterangan dua orang saksi pada sore kemarin/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Sidang rasuah Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda pada Senin (18/10/2021) sore kemarin kembali ditunda. 

Sidang yang masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa ini terpaksa gagal digelar lantaran kondisi kesehatan terdakwa Iwan Ratman kembali mengalami gangguan.

Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin, didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota terpaksa kembali menunda persidangan.

"Dokter sebenarnya mengatakan kalau terdakwa bisa untuk memberikan keterangannya. Tapi karena pengakuannya begitu, majelis hakim terpaksa menunda kembali," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim saat dikonfirmasi kembali pada, Selasa (19/10/2021) siang tadi. 

Rofiq sapaan karib pria yang juga menjabat Kasi Penuntut Umun Kejati Kaltim itu mengatakan, sidang dijadwalkan ulang pada Kamis 21 Oktober mendatang, dengan kembali menghadirkan Iwan Ratman sebagai pesakitan yang diminta keterangan.

"Sidangnya ditunda sampai Kamis depan lagi. Majelis Hakim tidak bisa memaksa persidangan bisa berjalan karena pengakuannya terdakwa kan seperti itu," tambahnya. 

Terhitung sudah lebih dari tiga kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa yang mengeluhkan sakit.

Oleh sebab itu, terpantau jadwal persidangan pun sampai harus digelar seminggu dua kali, guna mengejar waktu masa penahan terdakwa. 

"Apabila Kamis ini bisa berlangsung, kemungkinan Senin kita sudah bisa masuk ke agenda tuntutan untuk Terdakwa," terangnya.

Rofiq membeberkan, persidangan sempat digelar dengan menghadirkan dua saksi tambahan.

Singkat cerita, kedua saksi itu dihadirkan hanya untuk menyampaikan perihal deviden dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

"Singkat saja sih tadi, untuk kedua saksi tadi intinya menyampaikan hal yang sama seperti saksi-saksi yang sebelumnya.

Tidak ada yang baru, mengenai PI dari PT PHM ke Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar hingga akhirnya dikelola oleh PT MGRM," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, mantan TOP CEO BUMD itu didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, atau suatu tindak korporasi dengan besaran Rp50 miliar.

Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International.

Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.

Atas dugaan perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal