VONIS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP), namun izin tambang batu bara yang dicabut tak sampai 15%, perusahaan di Kaltim yang terdampak cuma secuil.
Pencabutan izin ini karena Pemerintah melihat ada perusahaan yang tidak menjalankan izin, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.
Tetapi izin tambang batu bara yang dicabut Jokowi cuma sedikit, atau tak sampai 15 persen dari total 2.078 IUP yang dicabut.
Dari data yang diterima jumlah IUP tambang batu bara yang dicabut hanya 302 atau 14,53 persen saja.
Sementara 1.776 atau 85,47 persen merupakan perusahaan pertambangan mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara dicabut.
"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut," ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022).
Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
"Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut.
Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara," tandas Ridwan.
Meski demikian, pemerintah tak membuka data perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang izinnya dicabut.
Jika ditotal, ada 20 perusahaan di Kaltim yang terdampak akibat pencabutan izin ini.
Selanjutnya, Pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, tutup Ridwan.
Pencabutan izin ini merupakan buntut dari krisisnya pasokan batu bara yang dialami oleh PT PLN (Persero).
Kritisnya batu bara untuk pembangkit listrik PLN juga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan ekspor batu bara selama sebulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam.
"Izin-izin pertambangan kehutanan dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
Izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain dan tidak sesuai peruntukkan dan peraturan kita cabut," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah mengancam untuk mencabut tak hanya izin ekspor, melainkan IUP bagi perusahaan perusahaan batu bara yang tidak menjalankan pemenuhan kewajiban pasokan batu bara di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO), menyusul kondisi kritisnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Jokowi menegaskan, perusahaan tambang wajib memenuhi aturan DMO, khususnya untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hal ini, kata Jokowi, mutlak dan tak bisa ditawar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memenuhi pembangkit PLN.
Ini mutlak, jangan sama sekali dilanggar untuk alasan apapun.
Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, bisa diberikan sanksi.
Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya," ungkap Jokowi.
(*)