Selasa, 23 April 2024

Berita Nasional Trending

Izin Tambang Batu Bara yang Dicabut Jokowi Tak Sampai 15%, Perusahaan di Kaltim Secuil

Minggu, 9 Januari 2022 4:35

Lahan tambang batu bara. (esdm.go.id)

VONIS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP), namun izin tambang batu bara yang dicabut tak sampai 15%, perusahaan di Kaltim yang terdampak cuma secuil.

Pencabutan izin ini karena Pemerintah melihat ada perusahaan yang tidak menjalankan izin, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, dicabut.

Tetapi izin tambang batu bara yang dicabut Jokowi cuma sedikit, atau tak sampai 15 persen dari total 2.078 IUP yang dicabut.

Dari data yang diterima jumlah IUP tambang batu bara yang dicabut hanya 302 atau 14,53 persen saja.

Sementara 1.776 atau 85,47 persen merupakan perusahaan pertambangan mineral.

Direktur Jenderal Mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batu bara dicabut.

"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 Hektar kita cabut," ujar Ridwan, di jakarta, Kamis (6/1/2022).

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

"Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal