Ketika korban fokus menonton serial kartun, pelaku melancarkan aksinya dengan menurunkan celananya dan mulai melakukan aksi amoral tersebut.
“Persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama namun pada waktu yang berbeda,”tambahnya.
Meski peristiwa itu terjadi pada September tahun lalu, namun orang tua korban baru mengetahui aksi bejat pelaku pada awal Januari 2024.
Pengakuan korban yang kala itu sudah terjangkit PMS kontan membuat orang tua terkejut, dan segera melaporkan hal itu ke pihak kepolisian setempat.
“Kami menerima laporan awal pada tanggal 5 Januari 2024 dan segera ditindaklanjuti anggota,” tegasnya.
Dengan cepat pelaku diamankan petugas. Bahkan tak membutuhkan waktu lama untuk membuatnya mengakui semua perbuatan amoralnya kepada korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah bukti. Seperti 1 helai baju lengan pendek berwarna merah muda. 1 helai celana pendek berwarna kuning bergambar. Dan, 1 helain celana dalam anak berwarna merah muda.
“Pasal yang disangkakan (kepada pelaku), yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim redaksi)