Sabtu, 23 November 2024

Jajakan Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari Dibekuk Tim Aligator Polres Kukar

Selasa, 28 Mei 2024 17:31

Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman saat merilis kasus ungkapan TPPO anak di bawah umur. (IST)

VONIS.ID, KUKAR - Kasus perdagangan anak di bawah umur kembali diungkap Tim Aligator, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur pada Kamis (23/4/2024) kemarin.

Dari kasus tersebut, Korps Bhayangkara mengamankan satu perempuan bernama NAH yang berperan sebagai mucikari yang menjajakan korban, kepada pria hidung belang.

Melalui gawai genggam, NAH menjajakan korban yang berusia 13 tahun dengan harga Rp 350 ribu sekali kencan.

“Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil diungkap di Kecamatan Tenggarong pada hari pengungkapan sekira pukul 01.19 Wita,” ucap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Senin (28/5/2024).

Lanjut polisi berpangkat melati dua itu, kalau pengungkapan berawal dari laporan warga sekitar. Laporan menyebutkan kalau di salah satu tempat penginapan diduga kuat telah dijadikan tempat transaksi esek-esek.

Tak membutuhkan waktu lama, petugas dengan sigap mengungkap kasus itu. Hingga akhirnya NAH berhasil diamankan. Saat dibekuk, sang mucikari pun mengakui semua perbuatannya.

“Korban dijajajakan kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat maupun melalui saluran telepon secara konvensional,” bebernya.

Jika NAH berhasil mendapatkan tamu, maka dari setiap transaksi senilai Rp 350 ribu, pelaku akan mendapat jatah keuntungan Rp 100 ribu.

Selain mengakui perbuatannya, kepada polisi sang mucikari juga mengaku kalau peristiwa hukum itu juga disebabkan korban yang meminta kepada dirinya. Lantaran korban mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, ditambah kondisinya yang sudah tidak lagi bersekolah.

“Jadi korban ini terpaksa bekerja dengan melayani pria hidung belang karena terdesak kondisi ekonomi. Korban juga diketahui telah putus sekolah,” tambahnya.

Meski membuat pembelaan, namun perbuataan NAH tetap tak dibenarkan dihadapan hukum. Walhasil, dirinya kini harus mendekam dibalik kurungan besi dengan jeratan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 76 huruf (i) Jo pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal