VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus korupsi aliran dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2020 kembali menjadi perhatian publik.
Tuntutan informasi pengusutan kasus korupsi Bankeu 2020 itu disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisi Pemuda Anti Korupsi (KPAK) Kaltim yang menggeruduk kantor Kejati Kaltim saat Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rakor di Samarinda, Rabu (11/10/2023) siang tadi.
Meski diketahui kalau beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan dua tersangka. Yakni Syahranie sebagai penyedia barang alias kontraktor, dan Arie Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Namun tindak lanjut Korps Adhyaksa masih terus dinanti. Semisal puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisi Pemuda Anti Korupsi (KPAK) Kaltim yang menggeruduk kantor Kejati Kaltim di Samarinda, pada Rabu (11/10/2023) siang tadi.
Dalam orasinya, Firdaus selaku koordinator lapangan KPAK Kaltim menegaskan kalau di dalam sebuah proyek pembangunan, tidak mungkin hanya melibatkan Syahranie dan Arie Sunanda yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Seperti kita tahu bersama, di dalam pembangunan tidak mungkin hanya melibatkan dua orang. Meskipun oke, yang kita tahu bahwa Kejati Kaltim telah menahan dan menetapkan tersangka dua orang atas kasus tersebut. Yakni selaku kontraktor dan PPK dinas PUPR Kukar," tegasnya.
Lanjut Firdaus, dalam kasus korupsi yang dilakukan dua tersangka terhadap proyek pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan, Kubar itu memiliki dua aktor utama yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Kita menduga saat ini, bahwa ada dua nama selaku eksekutor proyek tersebut. Dari anggaran Rp 13 miliar, dan menyebabkan kerugian Rp 10 miliar, ini bisa terjadi karena adanya peran dari dua eksekutor tersebut,” terangnya.
Dalam dugaannya, Firadaus menyebut kalau dua orang eksekutor proyek belasan miliar itu dilakukan oleh orang berinisial ZH dan AW. Yang mana kedua orang tersebut merupakan politisi mantan pejabat anggota dewan, dan seorang pengusaha.
“Kita ingin pihak berwajib mendalami aliran dana keuangan Bankeu di 2020 itu. Ini berkaitan dengan kasus kemarin. Dua inisial (ZH dan AW) ini kami duga sebagai eksekutor proyek,” timpalnya.
Kasus korupsi aliran dana Bankeu 2020 Pemprov Kaltim itu sejatinya ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.
Namun saat mahasiswa kembali menanyakan kelanjutkan penyelidikan aparat, Aspidsus Kejati Kaltim justru tak menjumpai para pendemo untuk menerangkan kelanjutan penyelidikan dari kasus Bankeu Pemprov Kaltim 2020 yang sedang mereka tangani. Belasan mahasiswa itu justru ditemui oleh Asintel Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi.
“Teman-teman datang ke sini tadi menyampaikan informasi atas salah satu penanganan perkara yang ditangani Kejati. Sejatinya teman-teman ini mengapresiasi kerja kejati, tapi mungkin ini ada informasi baru yang mereka sampaikan ke kami,” kata Kasna setelah melakukan mediasi dengan para mahasiswa aksi.
“Tentunya sebagai peran serta dari masyarakat kita memberikan apresiasi juga. Dan akan kita diskusikan apakag informasi yang mereka sampaikan ini adalah informasi baru, atau sudah bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan,” kata Kasna lagi.
Terkait dua inisial itu, lanjut dia, akan lebih dulu didiskusikan. Sebab, informasi yang diberikan para mahasiswa masih sebatas dugaan.
“Kami sampaikan kalau kita akan diskusi lebih lanjut dulu (ke penyidik). Apakah (dua inisial nama ZH dan AW) yang disampaikan itu informasi baru, atau sudah masuk di dalam keterangan penyelidikan,” terangnya.
Kepada awak media, Kasna juga membenarkan, kalau kasus penyelidikan korupsi aliran dana Bankeu Pemprov Kaltim 2020 masih terus dilanjutkan Bidang Pidsus Kejati Kaltim.
“Ini memang sedang ditangani bidang tindak pidana khusus. Iya (memang ada dugaan keterkaitan kasus dengan dua inisial),” pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi dana bankeu sudah menjadi sorotan mahasiswa dan penggiat anti korupsi yang dilaporkan ke Kejati Kaltim tahun 2021 lalu.
Diduga ada oknum makelar (pengusahaa) yang menjadi pengepul proyek usulan melalui bankeu ke kabupaten/kota.
Berdasarkan sumber pemberitaan media online garudasatu.co disebutkan diduga ada indikasi keterlibatan pejabat pemprov, mantan anggota DPRD Kaltim yakni HM dan ZH serta pengusaha yanh tergabung di Hipmi Kaltim AW.
(tim redaksi)