Jumat, 22 November 2024

Kaltim

Jaksa Agung Rakor di Kejati Kaltim, Digeruduk KPAK Tuntut Lanjutkan Pengusutan Kasus Bankeu 2020

Rabu, 11 Oktober 2023 17:59

Komisi Pemuda Anti Korupsi (KPAK) Kaltim yang menggeruduk kantor Kejati Kaltim saat Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rakor di Samarinda

VONIS.ID, SAMARINDA - Kasus korupsi aliran dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2020 kembali menjadi perhatian publik.

Tuntutan informasi pengusutan kasus korupsi Bankeu 2020 itu disampaikan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisi Pemuda Anti Korupsi (KPAK) Kaltim yang menggeruduk kantor Kejati Kaltim saat Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rakor di Samarinda, Rabu (11/10/2023) siang tadi. 

Meski diketahui kalau beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan dua tersangka. Yakni Syahranie sebagai penyedia barang alias kontraktor, dan Arie Subandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Namun tindak lanjut Korps Adhyaksa masih terus dinanti. Semisal puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisi Pemuda Anti Korupsi (KPAK) Kaltim yang menggeruduk kantor Kejati Kaltim di Samarinda, pada Rabu (11/10/2023) siang tadi. 

Dalam orasinya, Firdaus selaku koordinator lapangan KPAK Kaltim menegaskan kalau di dalam sebuah proyek pembangunan, tidak mungkin hanya melibatkan Syahranie dan Arie Sunanda yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Seperti kita tahu bersama, di dalam pembangunan tidak mungkin hanya melibatkan dua orang. Meskipun oke, yang kita tahu bahwa Kejati Kaltim telah menahan dan menetapkan tersangka dua orang atas kasus tersebut. Yakni selaku kontraktor dan PPK dinas PUPR Kukar," tegasnya. 

Lanjut Firdaus, dalam kasus korupsi yang dilakukan dua tersangka terhadap proyek pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan, Kubar itu memiliki dua aktor utama yang hingga kini masih bebas berkeliaran. 

“Kita menduga saat ini, bahwa ada dua nama selaku eksekutor proyek tersebut. Dari anggaran Rp 13 miliar, dan menyebabkan kerugian Rp 10 miliar, ini bisa terjadi karena adanya peran dari dua eksekutor tersebut,” terangnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal