Jumat, 17 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Jaksa Senior Minta JPU yang Menahan Tangis Saat Bacakan Tuntutan Richard Eliezer Diperiksa

Senin, 30 Januari 2023 13:45

TERDAKWA - Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: Kompas.com

VONIS.ID - Djasman Mangandar Pandjaitan, salah satu jaksa senior, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan tangis saat membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Djasman, yang pernah menjabat Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut mengatakan hal tersebut tidak biasa dilakukan oleh jaksa yang bertugas.

"Enggak (biasa). Itu menunjukkan jaksa seperti ini, jaksa apa... Di percintaan yang seperti itu. Masa... Jaksa itu (harusnya) berintegritas, profesional, berani," ujar Djasman dalam program Rosi, seperti dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (29/1/2023).

Djasman mengatakan, kejadian jaksa menahan tangis dan bahkan dikuatkan oleh jaksa lainnya itu menjadi perbincangan.

Dia heran apa yang ada di pikiran jaksa ketika menangis membaca tuntutan Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Susah saya mengatakan itu (yang bisa membuat jaksa menangis). Karena saya jarang nangis, saya orangnya keras. Jadi saya sulit membayangkan, ada apa di benak jaksa ini? Kok sampai dia mau menitikkan air mata," tuturnya.

Menurut Djasman, tidak ada jaksa yang menangis ketika membaca tuntutan dari seorang terdakwa di dalam persidangan.

Djasman lantas mendorong agar jaksa yang menangis itu untuk diperiksa.

"Masa membaca tuntutan kok jadi nangis. Itupun perlu pertanyaan. Kalau zaman dulu, periksa. Periksa itu jaksa-jaksa yang tidak profesional tadi," kata Djasman.

"Jadi jaksa-jaksa ini karena mendengarkan suara publik seperti ini, seharusnya dipanggil itu oleh Jampidum, 'kenapa kamu? Kamu? Kamu?'," sambung dia.

Sementara itu, Djasman mengakui bahwa di setiap tuntutan biasanya ada intervensi dari atasan.

Dia menyebut keputusan tuntutan hukuman terhadap seorang terdakwa kerap tidak hanya berdasarkan independensi jaksa yang bertugas saja, melainkan dari atasan-atasan di Kejagung.

Akan tetapi, Djasman mengingatkan bahwa jaksa yang bertugas di persidangan boleh mundur jika tuntutan yang disepakati tidak sesuai dengan hati nuraninya.

"Di dalam dong dia ngomong, 'maaf saya berbeda pendapat. Saya mundur'. Loh kenapa tidak ngomong saja mundur, 'saya enggak sanggup menyidangkan ini kalau begini', kalau misalnya dia diintervensi," imbuh Djasman.

Dilansir dari Kompas TV, dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer, sikap JPU menjadi sorotan publik.

Jaksa Paris Manalu, sempat terdiam mengatur napas sebelum mengucap kalimat tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer.

Di saat bersamaan, Jaksa Sugeng Hariadi terlihat menguatkan Jaksa Paris Manalu dengan menepuk punggung Paris Manalu sambil membuang pandang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa Paris Manalu.

Kalimat 12 tahun yang terdengar, seketika memicu riuh ruang sidang, pengunjung dan pendukungan Terdakwa Richard Eliezer histeris. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal