Pasalnya pelaksanaan bukber ASN, ungkapnya, seringkali menelan biaya yang tidak sedikit.
“Kalau menurut saya, keputusan pemerintah terkait larangan buka puasa bersama itu disikapi secara positif saja.” pungkasnya.
Diketahui Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menerbitkan surat larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di kalangan pemerintahan, termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan tersebut tercantum melalui Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
“Sehubungan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan,” demikiam isi dari surat yang dirilis Seskab pada 21 Maret 2023. (*)