VONIS.ID, SAMARINDA - Dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Rudy Mas`ud-Seno Aji kepada aktivis muda, Andi Muhammad Akbar mendapat tindaklanjut oleh Bawaslu Samarinda, Kamis (7/11/2024).
Dalam laporannya, Akbar diduga telah melakukan ujaran kebencian karena menyinggung dinasti politik di Kalimantan Timur, sehingga dia dilaporkan dan kini diundang untuk melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu Samarinda.
"Saya dilaporkan oleh tim 02 ke Bawaslu Kaltim, kemudian ditangani oleh Bawaslu Samarinda, diduga saya melakukan kampanye hitam," ungkap Akbar saat ditemui di kantor Bawaslu Samarinda.
Lanjut dijelaskan Akbar, kalau kedatangannya memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu sebagai respon perlawanan, dan menjawab semua tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya.
Selama dua jam dicecar pernyataan klarifikasi, Akbar menyebut kalau alasan dia mengemukakan isu dinasti politik bukan karena ditunggangi pihak tertentu. Melainkan murni dari pemikirannya, dan berdasarkan fakta yang ada.