VONIS.ID, SAMARINDA - Menyambut perayaan Lebaran Idul Fitri, menjadi satu momen yang dinanti para karyawan perusahaan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu tentunya menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan perusahaan, terlebih pencarian THR telah diatur dan termaktub dalam peraturan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.
Oleh sebab itu, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menegaskan bahwa pemberian THR bagi karyawan merupakan hal krusial dan wajib dilakukan perusahaan kepada para pegawainya.
"Iya tentunya hal tersebut sudah menjadi kewajiban," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Kendati demikian, Sri Puji Astuti tak menampik bahwa tidak semua perusahaan atau tempat bekerja mampu melaksanakan hal tersebut.
Terlebih, setelah gempuran pandemi Covid-19 selama dua tahun yang juga melanda Kota Tepian.
"Makanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya," tambahnya.
Sri Puji Astuti menilai, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan. Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
“Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” sebutnya.
Di Samarinda, kata dia, tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI, meskipun masih ada yang masih membayar dengan cara dicicil.
Puji berharap pada Ramadan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut.
“Kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik, secepatnya dalam waktu dekat kami akan panggil Disnaker untuk berkoordinasi,” pungkasnya.
(Advetorial)