VONIS.ID - Bareskrim Polri akan memanggil 6 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Keenam saksi yang dipanggil berasal dari pihak Al-Zaytun.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jika enam orang saksi tersebut tidak hadir, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Selanjutnya, penyidik akan menaikkan status tersebut menjadi penyidikan.
"Bila keenam saksi itu tidak hadir, maka penyidik akan melakukan gelar perkara, untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," tutur Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari detik.com.
Total ada 8 saksi yang diperiksa polri dari pihak Al-Zaytun, di antaranya:
1. IP, jabatan Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Hubungan dengan Panji Gumilang, Anak Kandung
2. APU, jabatan Sekretaris Pengurus YPI Hubungan dengan Panji Gumilang, Anak Kandung
3. IS, jabatan Bendahara YPI
4. AH, jabatan Pembina Anggota 1 YPI
5. MJA, jabatan Ketua pengawas YPI
6. MN, jabatan Pembina Anggota 2 YPI
7. MAS, jabatan pembina Anggota 3 YPI
8. AS, jabatan Pengurus YPI.
(redaksi)