Sabani menjelaskan jika sekprov terpilih belum juga ditetapkan oleh presiden dan surat penunjukan Pj sekprov juga belum terbit, maka diambil langkah penetapan Plt Sekprov Kaltim.
"Kalau penunjukan Pj belum keluar maka ditunjuk Plt. Plt nanti ditunjuk Gubernur Kaltim, jadi bisa aja. Plt diisi sama Pak Riza juga," terang Sabani.
Belum diketahui kapan pelantikan Pj maupun Plt Sekprov dilakukan.
"Pelantikan Pj atau Plt terserah Pak Gubernur, yang melantik Pak Gubernur," lanjutnya.
Meski jadwal pelantikan belum terbit, nantinya Plt atau Pj akan bertugas sejak 1 Februari 2022.
"Masa jabatan dimulai sejak 1 Februari, saya kan gak masuk lagi. Besok hari terakhir berkantor,," pungkasnya. (Advertorial)