Senin, 20 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Jual Chip High Domino, 2 Pria di Tarakan Ditangkap Petugas Kepolisian

Kamis, 25 Agustus 2022 17:48

PRESS RELEASE - Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia saat merilis pengungkapan kasus perjudian dengan diamankannya dua pelaku berinisial AK dan SB pada Minggu (21/8/2022) dengan barang bukti uang tunai penjualan chip high domino sebesar Rp 13 juta/ Foto: IST

VONIS.ID - Keseriusan Korps Bhayangkara menumpas bisnis perjudian terus dilakukan hingga hari ini. 

Teranyar, jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Timur (Kaltim) merilis hasil ungkapan mereka yang mana petugas berhasil meringkus dua pelaku penjual chip high domino.

Mereka adalah pria berinisial AK (32) dan SB (21) yang diamankan Unit Jatanras Polres Tarakan pada Minggu (21/8/2022).

"Dari pengakuan kedua pelaku dalam sehari mereka bisa mendapatkan uang keuntungan hingga Rp 13 juta dari menjual chip (high domino) tersebut,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia kepada media ini, Kamis (25/8/2022).

Lanjut AKBP Taufik, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah atas praktek perjudian yang dilakukan keduanya di bilangan, Binalatung, Kelurahan Pantai Ama, Kecamatan Tarakan Timur. 

"Setelah anggota melakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu, akhirnya dilakukan penindakan di dua loket berbeda dan berhasil mengamankan dua pelaku penjual chip Domino, serta seorang perempuan berinisial SF (20) yang ingin melakukan pembelian," bebernya.

Saat mengamankan AK dan SB petugas juga turut menyita beberapa alat bukti, seperti uang tunai sebesar Rp 13 juta, banner baliho bertuliskan harga penjualan yang tergantung di depan loket serta ponsel pintar milik keduanya. 

"Jadi modusnya kedua pelaku ini menjual chip yang ada di aplikasi High Domino, dari chip itu terdapat judi slot, dan QQ, kepada pembeli nantinya kalau menang chip itu dapat di uangkan kembali," terangnya.

Tak lagi bisa berkutik, AK mengaku kepada petugas kalau bisnis judi yang dilakoninya itu telah berjalan sejak dua bulan terakhir. Sementara SB mengaku sudah berjualan chip domino sejak empat bulan terakhir. 

"Kedua pelaku sudah kita amankan di Polres Tarakan, untuk pembeli (SF) saat ini masih kami periksa sebagai saksi," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku di kenakan pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal