VONIS.ID - Suara tepuk tangan memenuhi ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, saat Wakil Presiden RI Ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Kamis (16/5/2024).
Suara riuh tepuk tangan itu terjadi saat JK menjelaskan, kerugian adalah risiko bisnis dari Pertamina, karena Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ucap Jusuf Kalla.
Pernyataan JK lantas mendapat tepuk tangan dari para penonton yang hadir di ruang sidang dan membuat Majelis Hakim menegur seluruh hadirin.
JK kemudian melanjutkan keterangannya terkait untung rugi unit bisnis yang dilakukan BUMN.
JK mengatakan, tindak-tanduk BUMN berbeda dengan lembaga atau kementerian.
Sebagai unit bisnis, gerak Pertamina juga dipengaruhi oleh kebijakan.
Selain kebijakan ada juga faktor luar seperti kondisi ekonomi saat kebijakan sedang dieksekusi.
"Masalah Covid misalnya, siapapun Dirut Pertamina, siapapun dirut perusahaan karya pasti rugi pada waktu itu," kata JK.