VONIS.ID - Pada Minggu (7/8/2022), sebuah informasi beredar di jejaring media sosial WhatsApp.
Informasi itu terkait rumah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah ditembaki.
Rumah yang dimaksud itu berada di Jalan Panglima Polim III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kabar itu beredar setelah Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Kepala Dua, untuk menjalani pemeriksaan etik terkait penembakan Brigadir J.
Menanggapi kabar tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak benar.
"Sudah saya cek tidak benar (rumah Kabareskrim ditembaki)," kata Dedi, dikutip dari Merdeka.com Minggu (7/8).
Senada dengan Kadiv Humas, Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan menegaskan, informasi penembakan rumah Kabareskrim tidak benar.
"Tidak ada (rumah Kaba ditembaki)," ujar Yandri.
Sebelumnya, Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Sabtu (6/8). Ferdy dianggap tak profesional dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo telah dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob sejak sore tadi.
"Sore tadi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta.
Dedi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik. Kode etik tersebut terkait dengan olah TKP kematian Brigadir J.
Dedi menambahkan, apa yang terjadi dengan Irjen Ferdy Sambo masih soal pelanggaran kode etik. Belum terkait dengan pelanggaran pidana.
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan timsus pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir j di rumah Dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi.
(redaksi)