VONIS.ID - Saling respon dilakukan Kabareskrim Agus Andrianto bersama dengan Ferdy Sambo sehubungan dengan isu setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Terbaru, Kabareskrim Agus Andrianto meminta Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong.
“Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Kabareskrim Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022, dikutip dari Tempo.
Sementara itu, adanya bantahan dari Kabareskrim Agus Andrianto perihal setoran tambang ilegal berdasarkan surat Divpropam semasa Ferdy Sambo turut dikomentari yang bersangkutan.
Dikatakan Ferdy Sambo, bahwa saat itu, ia hanya melaksanakan tugas.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, (laporan) itu melibatkan perwira tinggi dan sebagainya," ujar Sambo ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sedangkan untuk tindak lanjut seperti yang dikatakan Komjen Agus, Sambo mengatakan hal tersebut adalah kewenangan dari pimpinan kepolisian.
"Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena kalau enggak, instansi-instansi lain yang akan melakukan," kata dia.
Dia juga menyebut, kewenangan Divisi Propam dalam penanganan tambang ilegal yang melibatkan perwira tinggi polisi itu hanya sebatas memberikan laporan saja.
"Laporan resminya kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu, jadi bukan tidak dintidaklanjuti," imbuh Sambo.
Diketahui, nama Agus Andrianto muncul dalam surat Divisi Propam yang beredar di media sosial.
Surat dari Divisi Propam itu dikeluarkan saat divisi tersebut masih dijabat Ferdy Sambo,
Dalam surat Divporpam itu, menerangkan tentang adanya setoran tambang ilegal ke pejabat di Polda Kaltim dan Polri.
Selain itu, disampaikan bahwa dalam prosesnya, setoran tambang ilegal itu, dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas.
(redaksi)