P pun mengaku menyesal dan tak mengetahui jika api yang disulutnya saat itu terus membesar dan membakar daun pintu serta dinding rumah kontrakan sang kekasih.
Melihat kobaran api, tak hanya sang kekasih yang bersembunyi di dalam rumah merasakan kepanikan.
Sebab warga sekitar juga berhamburan keluar dan secara gotong-royong menjinakan amukan si jago merah yang berhasil diredam.
Akibat kejadian itu, daun pintu dan dinding rumah kontrakan kekasih pelaku pun menghitam. Meski tak terbakar hangus.
"Korban pun kemudian melapor ke kami, dan anggota segera melakukan tindaklanjut penyelidikan lapangan," tegas Kamit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Depresiasi kepada awak media.
Beberapa waktu setelah kejadian, polisi berpakaian sipil pun berhasil melacak keberadaan pelaku yang berada dikawasan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Tak perlawanan, P pun dibekuk petugas dan digelandang menuju Polsek Samarinda Seberang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi kasus ini murni masalah asmara. Dan pelaku juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 187 KUHP," pungkas Dedi. (tim redaksi)