Nasional

Kajati Kaltim Ingatkan Integritas Adhyaksa Jelang Berlaku KUHP dan KUHAP Nasional 2026

VONIS.ID — Menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada awal 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menekankan pentingnya kesiapan institusional, profesionalitas, serta integritas aparatur penegak hukum.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kamis (18/12/2025).

Kunjungan kerja yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Barong Tongkok, itu menjadi bagian dari agenda pembinaan internal sekaligus penguatan kesiapan jajaran Korps Adhyaksa di daerah dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional.

Rombongan Kajati Kaltim didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, SH, MH, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kepala Bagian Tata Usaha Anton Laranono, SH, MH. Kehadiran pimpinan Kejati Kaltim tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, SH, MH, beserta seluruh jajaran.

Dalam arahannya, Kajati Kaltim menekankan bahwa kunjungan kerja ini tidak semata bersifat seremonial, melainkan sebagai bentuk perhatian pimpinan terhadap kesiapan sumber daya manusia Kejaksaan di daerah. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas, terutama di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Menurut Supardi, setiap insan Adhyaksa harus menyadari bahwa perilaku pribadi aparatur penegak hukum memiliki dampak langsung terhadap citra institusi. Tindakan yang tidak profesional atau menyimpang tidak hanya mencoreng nama baik Kejaksaan, tetapi juga berdampak pada kehormatan diri dan keluarga.

“Oleh karena itu, pembinaan mental dan etika menjadi fondasi penting yang harus terus diperkuat,” jelas Supardi dalam siaran persnya, Jumat (19/12/2025).

Selain aspek integritas, Kajati Kaltim menyoroti urgensi kesiapan menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif berlaku pada 2 Januari 2026. Ia menyebut momentum tersebut sebagai tonggak sejarah hukum Indonesia, mengingat KUHP baru menggantikan produk hukum kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun.

Perubahan tersebut, menurutnya, bukan sekadar pergantian norma hukum, tetapi juga transformasi cara pandang dalam sistem pemidanaan.

“Transformasi ini bukan hanya soal pergantian pasal, tetapi perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi,” tambah Supardi dalam arahannya.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa semangat pembaruan hukum pidana yang berakar pada nilai-nilai Pancasila dan budaya hukum nasional. Orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pembalasan, tetapi mengarah pada pemulihan, keseimbangan, serta perlindungan terhadap kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara proporsional.

KUHP baru juga mengakomodasi konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat, termasuk kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari praktik penyelesaian konflik di berbagai daerah.

“Pendekatan keadilan restoratif semakin diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana tertentu, sejalan dengan dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat modern,” jelasnya.

Supardi menilai, perubahan paradigma hukum pidana tersebut membawa implikasi luas terhadap tugas dan kewenangan Kejaksaan, baik dalam fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, maupun peran Kejaksaan sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana.

“Aparat Kejaksaan dituntut untuk tidak hanya memahami teks undang-undang, tetapi juga mampu menerjemahkan nilai dan semangat yang terkandung di dalamnya ke dalam praktik penegakan hukum sehari-hari,” tambahnya.

Selain KUHP, rencana pembaruan KUHAP juga menjadi perhatian serius. KUHAP baru diharapkan dapat menyempurnakan mekanisme hukum acara pidana agar lebih menjamin hak asasi manusia, transparansi proses hukum, serta keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap warga negara.

“Dalam konteks tersebut, Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai penghubung antara proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan,” tegasnya.

Kajati Kaltim menegaskan bahwa kesiapan menghadapi perubahan hukum tidak cukup hanya melalui sosialisasi normatif. Dibutuhkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, baik melalui pendidikan, pelatihan teknis, maupun penguatan pemahaman filosofis terhadap arah pembaruan hukum nasional.

Ia mendorong jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk aktif mengikuti perkembangan regulasi dan meningkatkan kualitas kinerja.

Kunjungan kerja tersebut juga menjadi ruang dialog antara pimpinan dan jajaran Kejari Kutai Barat terkait tantangan penegakan hukum di daerah, termasuk dinamika sosial, geografis, serta karakteristik perkara yang dihadapi. Kajati Kaltim berharap seluruh jajaran dapat menjadikan perubahan sistem hukum pidana sebagai peluang untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

Melalui kunjungan kerja ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh satuan kerja siap menyongsong era baru hukum pidana nasional. Dengan profesionalitas, integritas, dan kesiapan menghadapi perubahan regulasi, Korps Adhyaksa diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button