Jumat, 22 November 2024

Kajati Kaltim Teken Pakta Integritas Menuju WBK dan WBBM 2024, Wujudkan Zona Bebas KKN

Selasa, 30 Januari 2024 13:4

Kepala Kejati Kaltim Hari Setiyono saat memimpin apel pasukan dan meneken pakta integritas menuju WBK dan WBBM 2024. (IST)

Hal ini terus menjadi parameter yang selalu diupayakan dan diperjuangkan oleh seluruh jajaran kejaksaan tanpa terkecuali. begitu pula dengan pembentukan citra Kejaksaan harus selaras dan seiring dengan peningkatan kinerja penegakan hukum dan pelayanan hukum seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, reformasi birokrasi Kejaksaan yang profesional harus terus dioptimalkan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih kkn serta mampu melayani publik secara netral serta berdedikasi.

“Saya merasa perlu mengingatkan, pentingnya peranan setiap pimpinan dalam mengarahkan pelaksanaan tugas bawahannya. setiap pimpinan harus secara terus menerus, meningkatkan mutu pengendalian dan pengawasan program yang dilaksanakan, khususnya dalam menjalankan program reformasi birokrasi Kejaksaan, guna pencapaian optimalisasi kinerja aparat Kejaksaan. harus dipahami bahwa hal ini tentunya tidak hanya menjadi beban aparatur yang ada di pusat saja, akan tetapi hendaknya diterapkan secara menyeluruh hingga ke daerah,” pesan Hari.

Tentunya peningkatan kinerja bukan hanya masalah kuantitas, tetapi yang lebih penting adalah masalah kualitas, seperti profesionalitas, integritas moral dan kepekaan terhadap aspirasi rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

“Melalui penandatanganan ini saya mengharapkan bahwa apa yang kita laksanakan pagi ini hendaknya menjadi penyemangat bagi satuan kerja di bawah untuk melaksanakan semua ketentuan dan aturan pemberantasan KKN, reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten dan obyektif,” paparnya.

“Mari kita sukseskan dan dukung pencanangannya, sehingga implementasinya mampu memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi objektifitas maupun akuntabilitasnya yang mendorong terciptanya suasana yang kondusif dalam mengembalikan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik, keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal