Hasil pemeriksan mengungkap, bahwa sang kakek mengakui perbuatannya kalau ia telah melakukan tindak amoral kepada sang bocah.
"Dia sadar, tapi dia beralasan tidak sengaja terpegang, karena si korban saat dipangku mau terjatuh. Mengakunya baru kali itu melakukannya," terangnya.
Akibat perbuatan tak senonoh itu, walhasil sang kakek cabul pun harus menjalani masa tuanya di dalam kurungan besi setelah pihak berwajib menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dikenakan UU Perlindungan Anak, Pasal 82 Junto 76 N nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(redaksi)