Kamaruddin menyatakan, seharusnya diperbolehkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J sebagai bentuk transparansi. Apalagi, dirinya merupakan kuasa hukum keluarga korban.
"Kita kan pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak. Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan kombes Pol, mengusir kita," tutur Kamaruddin.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kedua lokasi itu, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Jalan Duren Tiga Nomor 46 Jakarta.
TKP Jalan Saguling III merupakan kediaman pribadi tersangka Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dari hasil penyidikan, penembakan terhadap Brigadir J direncanakan di rumah tersebut.
Sedangkan rumah di Jalan Duren Tiga No 46 merupakan rumah dinas saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Lokasi tersebut merupakan tempat penembakan terhadap Brigadir J, termasuk skenario tembak-menembak hingga Ferdy Sambo menembak ke dinding agar sesuai skenario.
(redaksi)