VONIS.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan segera digelar terhadap Irjen Teddy Minahasa dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Sidang etik merupakan hal wajib yang akan dilakukan Polri kepada seluruh personelnya yang melakukan pelanggaran.
"(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," ucap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dilansir dari CNN Indonesia.
Listyo menjelaskan saat ini Divisi Propam Polri tengah menyusun jadwal terkait sidang kode etik tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek.
Aspek yang dimaksud adalah baik yang meringankan atau yang lainnya untuk nantinya diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.
"Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan Divisi Propam Polri juga tengah menyusun jadwal sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," ungkapnya.
Mabes Polri sebelumnya menyebut status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer bakal dipertimbangkan dalam sidang KKEP.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut keputusan kembalinya Richard sebagai anggota Polri akan diputuskan oleh Majelis Hakim KKEP sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya berdasarkan PP (Peraturan Kapolri) 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2).
Ia memastikan dalam sidang etik tersebut nantinya Tim KKEP juga akan mempertimbangkan seluruh masukan yang ada.
Termasuk pendapat ahli dan juga status Justice Collaborator yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," jelasnya.
(redaksi)