Sabtu, 18 Mei 2024

Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong

Senin, 21 November 2022 19:49

CUPLIKAN VIDEO - Cuplikan video viral pria bernama Ismail Bolong yang diketahui merupakan eks anggota Satintelkam Polresta Samarinda yang sudah tidak aktif sejak April 2022 kemarin/ Foto: IST

VONIS.ID -  Perintah untuk penangkapan Ismail Bolong, akhirnya dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ia menginstruksikan anak buahnya segera menangkap mantan anggota Satan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.

Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di beberapa wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Namanya ramai diperbincangkan usai video pengakuannya  sebagai pemain tambang ilegal di Kaltim viral pada awal November lalu.

“Supaya tidak jadi polemik,” kata Sigit mengutip laporan Tempo, Senin (21/11/2022). 

Dalam video yang beredar, Ismail mengatakan telah menjual batu bara ilegal itu kepada Tan Paulin

Sosok Tan Paulin ini diduga sering beranjangsana ke beberapa pejabat Polri.

Ismail juga mengaku menyetor sejumlah uang kepada anggota hingga pejabat Polri seperti Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Sebelumnya, beredar adanya dokumen yang berkaitan dengan tambang ilegal di Kaltim. 

Dalam surat yang didapatkan tim redaksi itu tertulis surat dengan nama Divisi Profesi dan Pengamanan di bagian atas surat. 

Surat itu, ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang masih dijabat Ferdy Sambo. 

Dalam surat, diungkap bahwa sebelumnya Divisi Propam Polri telah melaksanakan penyelidikan penambahan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.  

Diduga, aktivitas pertambangan ilegal ini dibekingi serta dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim. 

Yang mencenangkan, berdasarkan dokumen itu, jumlah penambang batubara ilegal, bukan cuma satu, melainkan ada beberapa. 

Terinci yakni sosok berinisial H, sosok N, sosok A, sosok C, sosok S, sosok N serta beberapa nama lain. 

Tertera pula nama Ismail Bolong dalam dokumen tersebut. 

Dari laporan penyelidikan itu pula, diungkap bahwa penambagan batu bara ilegal itu dijual kepada sosok TP dan L, yang tertulis diduga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim. 

Diketahui, nomor surat tersebut adalah R/1253/IV/WAS.2.4./2022/ Divpropam tertanggal 7 April 2022. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal