Minggu, 23 Februari 2025

Karier Razman Terancam Tamat Buntut Kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sabtu, 15 Februari 2025 11:8

Razman Arif Nasution/ist

VONIS.ID -  Kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) lalu yang melibatkan Razman Arif Nasution berbuntut panjang.

Kericuhan itu berujung pada pembekuan sumpah advokat Razman yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," Demikian bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal