Jumat, 17 Mei 2024

Kasus Baru Sedang Dirunning KPK, AGM Diduga Terima Uang dari Kas BUMD

Kamis, 4 Agustus 2022 15:10

BUPATI AGM - Bupati nonaktif PPU, Abdul Gaffur Masud usai ditetapkan tersangka oleh KPK pada Rabu 12 Januari 2022 lalu dan berkas perkaranya masih terus dilanjutkan hingga saat ini/ Foto: HO

VONIS.IDBupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud diduga menerima uang kas dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diduga pengeluarannya fiktif.

Hal itu diketahui saat tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Benuo Taka Wailawi Indra Rismanto dan Manager Representative & Reporting PT Benuo Taka Wailawi Ramadhani pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

KPK memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Masud (AGM).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk AGM dan kawan-kawan yang berasal dari kas BUMD dan diduga pengeluaran uang tersebut fiktif," Kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/8).

Ali mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, selama proses penyidikan perkara dugaan suap Abdul Gafur, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan Abdul Gafur selama menjabat Bupati PPU.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021," pungkas Ali.

Kendati demikian Ali tak membeberkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Ali berharap agar masyarakat bersabar menunggu kinerja tim penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali

Menurut Ali, tim penyidik tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa pihak yang diduga mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa pidana yang dilakukan Abdul Gafur dan tersangka lainnya ini.

Ali berharap para pihak yang dipanggil dimintai keterangan bersedia menjelaskan kepada penyidik.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal