VONIS.ID - Adanya kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini menjadi perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut direspon Polri.
Disampaikan, Polri siap memberikan bantuan kepada KPK terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Hakikatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (21/9/2022).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Namun, hingga saat ini KPK masih belum berhasil menangkap Lukas. KPK mengaku berencana melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Lukas. Akan tetapi hal itu masih belum dilakukan karena banyak warga yang berkumpul di kediaman Lukas di Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, upaya jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe masih melihat perkembangan situasi yang ada. Marwata menuturkan pihaknya juga tak ingin memaksakan penjemputan paksa Enembe karena situasi di Papua tengah tidak kondusif.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mendapat informasi aktivitas perjudian Lukas itu dilakukan di dua negara berbeda. Transaksi itu dilakukan dalam bentuk dolar Singapura.
Selain itu, PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dilakukan Lukas. Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan pembelian jam tangan senilai 55 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp550 juta.
(redaksi)