VONIS.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan Paspampres dari unsur TNI dijelaskan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Disampaikan Andika Perkasa, bahwa kedua prajurit itu suka sama suka.
Itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).
"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan, sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," katanya lagi.
Ia mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI."Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan pemerkosaan oleh perwira Paspampres terjadi di Bali pada saat tugas pengamanan KTT G20.
Diduga, perwira Paspampres berpangkat Mayor lakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Diduga, peristiwa itu terjadi di Bali pada pertengahan November lalu.
Informasi dihimpun, Mayor Paspampres dan perwira muda Kostrad itu berada di Bali dalam rangka tugas pengamanan KTT G20.
Korban yang berasal dari kesatuan Kostrad awalnya mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali. Mayor Paspampres dan korban diduga sudah kenal sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada 15 November 2022 malam. Mulanya Mayor Paspampres datang ke lokasi korban diduga dengan dalih izin koordinasi.
Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Mayor Paspampres memerkosanya hingga kemudian korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana.
(redaksi)