VONIS.ID - Kasus dugaan pornografi, menjadi laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, serta menyangkutkan nama Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor.
Syahruddin M Noor melaporkan wanita berinisial FA (25) ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pornografi.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan Nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.
"Terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (17/1).
Ramadhan menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber tertanggal 14 September 2022.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, kata Ramadhan, penyidik kemudian menetapkan FA sebagai tersangka.
Ia menjelaskan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal kronologi kasus dugaan pornografi tersebut. Ia hanya menyebut yang bersangkutan saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Sementara itu kuasa hukum FA, Zainul Arifin membantah apabila kliennya merupakan pelaku dalam kasus dugaan pornografi tersebut.
Zainul mengatakan kliennya pertama kali mengenal Syahruddin melalui dua orang temannya. Setelahnya, Syahruddin mengajak FA bertemu di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada 16-17 September 2021.
Dalam pertemuan itu, kata Zainul, kliennya dibujuk dan dijanjikan oleh Syahruddin uang sejumlah Rp1,5 juta untuk melakukan hubungan pasangan suami istri.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia.
Zainul menyebut FA kemudian dibawa oleh Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut untuk berhubungan badan.
Namun, ia menyebut video porno mereka berdua kemudian tiba-tiba beredar di media sosial dan sempat membuat heboh masyarakat di Penajam Paser Utara.
"Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainul menilai polisi seharusnya juga perlu menahan Syahruddin yang juga terdapat dalam video porno tersebut.
"Sesungguhnya terlapor adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ujarnya.