Singkat cerita, permintaan itu tidak di turuti korban, dan menyebabkan kedua pelaku naik pitam hingga melayangkan balok kayu tepat ke kepala korban hingga berulangkali. Kedua santri itu baru melarikan diri setelah berhasil merebut handpone dari tangan korban yang tersungkur tak berdaya.
"Pukulan kayu ini mengenai bagian kepala korban, sehingga akhirnya korban terjatuh dan handphone berhasil diambil mereka. Sekitar pukul 06.30 WITA, korban ditemukan warga pondok dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun pada pukul 07.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Kombes Pol Ary mengatakan, alasan disitanya ponsel kedua pelaku oleh korban karena sudah menjadi peraturan di pondok pesantren tersebut, yang mana seluruh santri dilarang untuk membawa perangkat elektronik itu.
"Peraturan di dalam pondok pesantren ini tidak boleh membawa handphone. Karena itu disita atau diamankan korban. Dari situ timbul niatan dari kedua pelaku untuk mengambil kembali handphone yang sudah disita oleh korban," jelasnya.