VONIS.ID - Misteri kematian Hasanah (48) dengan tangan terikat dan mulut tersumpal kain di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (29/1/2022) kemarin, akhirnya diungkap kepolisian, pada Jumat (13/1/2023).
Kematian perempuan yang bekerja sebagai pemulung itu rupanya karena dibunuh oleh rekan seprofesinya. Ialah Mustabi (26), yang tega membunuh korban dengan tujuh kali tikam karena bermotif sakit hati.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli sakit hati pelaku kepada korban terjadi pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
“Kronologisnya itu pada pukul 02.00 dini hari di malam sebelum penemuan, pelaku merasa tersinggung dengan omongan korban. Dari situlah yang bersangkutan mencari cara mencelakai atau melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas Ary Fadli, Jumat (13/1/2023).
Setelah perbincangan tersebut, pelaku lantas membujuk korban mencari barang-barang untuk dipungut di lokasi penemuan mayat. Lokasi itu, kata Ary Fadli, adalah tempat berbeda dari keduanya biasa memulung di TPA Bukit Pinang.
“Saat diajak ke sana korban dijatuhkan dan kemudian diserang pakai senjata tajam (sebanyak tujuh tikaman). Saat hendak ditinggal dan dikira sudah meninggal, pelaku melihat korban masih hidup dan seperti hendak berteriak,” kata Ary Fadi.
“Saat itulah korban dibekap pakai jilbab yang dikenakannya, sehingga saat ditemukan (mayat korban) ada terlihat kain yang masuk ke dalam mulutnya,” katanya lagi.
Selain menyumpal mulut korban, tangannya pun turut diikat untuk memastikan ia tak bisa lari dan mati di lokasi kejadian. Pasca pembunuhan tersebut, pelaku lantas melarikan diri ke luar daerah.
Dua minggu pelariannya, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas saat berada di salah satu pelabuhan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, kita berhasil menangkap dan mengamankannya. Pelaku sendiri kita amankan di pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, kita amankan tanpa perlawanan,” tegasnya.
Setelah diamankan pelaku lantas mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik ia menyebut kalau pembunuhan itu nekat dilakukan karena sakit hati dengan perkataan korban.
“Untuk motifnya, karena tersinggung sakit hati kata-kata korban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, kini Mustabi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP.
“Ancaman maksimalnya seumur hidup (penjara),” pungkasnya.
(redaksi)