VONIS.ID - Kamis (9/1/2025), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina.
Pasalnya, Ahok diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina.
Usai diperiksa, Ahok tidak mengingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Namun ia menjelaskan, kasus ini mulai terendus di eranya saat menjadi Komut Pertamina.
"Kasus LNG bukan di zaman saya semua, cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," ujar Ahok.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selain Karen Agustiawan, KPK juga telah menetapkan pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Kendati demikian, KPK terus melakukan pengembakangan terhadap kasus korupsi tersebut. (*)