VONIS.ID - Penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur masih marak terjadi. Tak hanya di Samarinda dan Balikpapan, pasalnya peredaran barang haram jenis sabu-sabu itu juga marak di Kota Bontang.
Terbukti pada Rabu (27/4/2022) kemarin, jajaran Satreskoba Polres Bontang mengamankan dua pelaku kasus narkoba, yakni RBS seorang pemuda berusia 18 tahun dan CEP seorang ibu rumah tangga (IRT), yang berusia 35 tahun.
Informasi dihimpun, kedua pelaku diamankan pada waktu dan lokasi berbeda. Mula-mula, petugas mengamankan RBS dengan barang bukti 1 poket sabu di Jalan Asmawarman RT 19 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
“Tersangka mengakui barang tersebut digunakan sendiri, namun belum sempat ia pakai sudah diamankan polisi,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Jumat (29/4/2022).
Saat diamankan, RBS mengaku bahwa sabu itu dia dapat dari seseorang berinisial R yang berada di Bengalon, Kutai Timur.
"Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan kasusnya," imbuhnya.
Selanjutnya, setelah mengamankan RBS, polisi kemudian mengamankan CEP seorang IRT di Jalan Pontianak 4 RT 20 Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat.
"Setelah diamankan, anggota langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas warna hijau yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibungkus kresek warna hitam, uang tunai Rp 120 ribu, ponsel, serta alat hisap sabu, plastic klip dan korek gas," bebernya.
Kedua tersangka pun diamankan ke Polres Bontang. Keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus keduanya kini masih kami dalami kembali untuk asal mula barang dan peranan pasti setiap pelaku," katanya.
(redaksi)