Selasa, 14 Mei 2024

Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Kejagung Tetapkan Eks Kadis ESDM Kaltim dan Ismail Thomas Sebagai Tersangka

Minggu, 27 Agustus 2023 12:53

MENJELASKAN: Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny saat diwawancara sebelum ditetapkan tersangka

Pertambangan yang digugat PT Sendawar Jaya tersebut merupakan aset yang terafiliasi dengan terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat.

"Ya dia perannya bersma-sama IT," ucap Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).

Sama seperti Ismail Thomas, dia dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta. (*)

 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal