"Jadi [korban] cemoohan," ujarnya.
MH, menurut Subaidi, juga sudah merasa puas dengan proses etik dan hukum yang kini dijalani oleh Aiptu AR. Karena sudah memaafkan dan aduan dicabut, Subaidi menuturkan, kliennya berharap sanksi dan hukuman yang akan diterima Aiptu AR lebih ringan.
"[MH] cukup puas memberikan sanksi sosial [terhadap Aiptu AR]," katanya.
Kendati aduan sudah dicabut, namun itu tidak akan menghentikan proses etik yang dijalani Aiptu AR di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, juga kemungkinan proses pidananya.
Sampai kini, Aiptu AR masih ditahan.
"Tetap jalan proses kode etiknya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.